Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi (datang langsung/melalui surat/melalui web)

  2. Petugas di meja pelayanan menerima dan mencatat permohonan informasi (nama, alamat, subyek/jenis informasi yang diminta, cara informasi yang ingin diperoleh)

  3. Petugas pelayanan berkoordinasi dengan bidang-bidang penguasa informasi

  4. Pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan

11 November 2024