Website Resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat

Profil Singkat

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur 131 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.

Ruang Lingkup Kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Pada :

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Dengan pengertian yang luas tersebut, penyelenggaraan perkebunan mengemban amanat dalam mendukung pembangunan nasional.
  2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasara untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.

Sub sektor perkebunan dan peternakan masih menjadi penopang sumber pendapatan ekonomi nasional pada umumnya, dan khususnya Provinsi Kalimantan Barat menjadi sektor pendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk itu berdasarkan Perubahan Renstra Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018–2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, pada tahun 2021 Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan 1 (satu) Urusan Pilihan, 1 (satu) Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dan 6 (enam) Program yang telah di laksanakan sampai dengan Tahun 2021.

Kebijakan pada Urusan Pilihan Pertanian sub sektor perkebunan dan sub sektor  peternakan diarahkan pada terwujudnya pemanfaatan sumberdaya secara optimal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan melalui (1) peningkatan kualitas SDM Perkebunan dan Peternakan; (2) pengelolaan potensi kawasan secara optimal; (3) pengembangan hilirisasi dan pemasaran hasil olahan perkebunan dan peternakan.

February 20, 2024

Dinas Perkebunan dan Peternakan

Website Resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat

Jl. M. Hambal No. 3 Pontianak Kalimantan Barat
(0561) 766038
disbunnak@kalbarprov.go.id