Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis maupun online kepada atasan PPID Pembantu berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID Pembantu dalam jangka waktu 30 hari kerja

  2. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja secara tertulis

  3. Jika Pengajun keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa kebaratan selesai

  4. Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan yang diberikan, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi

11 November 2024