Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis maupun online kepada atasan PPID Pembantu berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
-
Keberatan diajukan kepada atasan PPID Pembantu dalam jangka waktu 30 hari kerja
-
Tatap muka langsung
-
Email : disbunnak@kalbarprov.go.id
-
Form online http://kalbar.link/KeberatanDisbunnak
-
Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja secara tertulis
-
Jika Pengajun keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa kebaratan selesai
-
Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan yang diberikan, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi
11 November 2024