Tata Cara Pengaduan
-
Pemohon mengajukan pengaduan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
-
Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan, melalui :
-
Tatap muka langsung
-
Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
-
Telepon / Fax : (0561) 766038
-
Email : disbunnak@kalbarprov.go.id
-
Form online http://kalbar.link/PengaduanDisbunnak
-
Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon, email dan online ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Pengaduan
-
Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan)
-
Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan / atau pihak terkait
-
Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelolaan pengaduan kepada Sekretariat PPID Pembantu pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman di ruang pengaduan setiap bulannya
-
Kotak pengaduan dibuka setiap akhir bulan