Profil PPID Pembantu DISBUNAK
Dengan disahkannya Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan kerangka hukum bagi pemenuhan hak-hak publik untuk mengakses proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksisanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Selanjutnya Tugas dan Tanggung Jawab PPID dijabarkan dalam PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya berdasarkan :
-
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
-
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
-
Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 800/272/DISBUNAK/2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022;
Ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Layanan informasi publik yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Partisipasi masyarakat tersebut selanjutnya akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan-kebijakan publik yang keluarannya akan menimalkan prakatik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Berkenaan dengan hal itu, kemampuan aparatur badan publik dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data merupakan kunci untuk memberikan layanan informasi publik yang akurat secara cepat, tepat waktu, dan murah. Maka PPID Pembantu Dinas Perkebunan dan Peternakan nengedepankan pelayanan prima bagi publik dengan Jam Pelayanan :
-
Hari Senin - Kamis
- Jam 08.00 s/d 12.00 - Pelayanan
- Jam 12.00 s/d 13.00 - Istirahat
- Jam 13.00 s/d 15.00 - Pelayanan
-
Hari Jum'at
- Jam 08.00 s/d 11.30 - Pelayanan
- Jam 11.30 s/d 13.00 - Istirahat
- Jam 13.00 s/d 15.00 - Pelayanan
-
Efektif setiap hari kerja 6 jam dan seminggu 30 jam, diluar jam kerja layanan informasi pemohon informasi dapat diajukan melalui Telpon/ WA (0561) 766038 / 081349330651 atau Email disbunnak@kalbarprov.go.id