Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke KI

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPIDP yang tidak memuaskan pemohon informasi baik secara langsung maupun online https://www.komisiinformasikalbar.or.id/permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi/

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. KI harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja

  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi

  4. Jika pada tahap mediasi tidak ada kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak ataupara pihak maka KI melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi

  5. Jika pemohon puas atas keputusan ajudikasi KI, sengketa selesai

  6. Jika pemohon tidak menerima putusan KI, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterima putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan ajudikasi KI

11 November 2024