Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke KI
-
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPIDP yang tidak memuaskan pemohon informasi baik secara langsung maupun online https://www.komisiinformasikalbar.or.id/permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi/
-
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. KI harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja
-
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi
-
Jika pada tahap mediasi tidak ada kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak ataupara pihak maka KI melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi
-
Jika pemohon puas atas keputusan ajudikasi KI, sengketa selesai
-
Jika pemohon tidak menerima putusan KI, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterima putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan ajudikasi KI