UPSBP Provinsi Kalbar raih penghargaan dari Kementerian Pertanian

UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar berhasil meraih penghargaan UPTD yang berkomitmen meningkatkan kualitasi pelayanan melalui penerapan standarisasi pelayanan kepada masyarakat 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik bidang Perkebunan.

Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik bidang Perkebunan kategori Unit Pelayanan Publik Berprestasi Utama diserahkan secara langsung oleh Bapak Direktur Perbenihan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI,  Bapak Gunawan, S,P., M.Si  pada Rapat Koordinasi Teknis Perbenihan Tanaman Perkebunan di Bandung Jawa Barat Tanggal 29  Februari 2024,

 "Diraihnya penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi kami dalam meningkatkan kualitas Pelayanan publik (Yanlik) dan bukan sekedar untuk meraih penghargaan saja,"tuturn kepala UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Gunawan Umardani, S.P.,M.AP sesaat setelah menerima secara langsung penghargaan dari Direktorat Jenderal perkebunan Kementerian Pertanian.

UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan saat ini terus berupaya memaksimalkan layanan kepada publik dan pengawasan tehadap kinerja pembangunan perbenihan perkebunan di lapangan.  Salah satunya dengan mengembangkan berbagai inovasi pendukung layanan publik guna memudahkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan Pergub Kalimantan Barat No. 65 Tahun 2021, tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi,Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertrifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai salah satu fungsi,dari seksi pengawasan mutu dan peredaran benih  perkebunan yaitu  pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan. Kegiatan pengawasan mutu benih yang dimaksud adalah dimulai dari kegiatan di hulu sampai dengan hilir, mulai dari kegiatan kultivar, proses sertifikasi benih, sampai ke pengawasan peredaran benih.

Pengawasan peredaran benih perkebunan merupakan suatu kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi benih tanaman perkebunan.  Kegiatan ini memiliki tujuan mencegah peredaran benih illegal,  Menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan,  Menjamiin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang beredar dan Mempercepat sosialisasi dan alih teknologi varietas kepada konsumen benih.  Pengawasan benih ini menjadi sangat penting khususnya dalam mengawal standar mutu dari komoditi perkebunan yang akan dikembangkan dalam suatu kawasan atau akan digunakan dalam konteks peremajaan suatu komoditas perkebunan tertentu.

Tantangan UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengawasan Peredaran Benih Perkebunan merupakan suatu kegiatan yang kompleks karena memerlukan effort dan komitmen yang kuat dari semua stake holder perbenihan untuk menjamin standar mutu dari benih yang beredar.  Beberapa tantangan yang dijumpai dalam pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan di Kalimantan Barat diantaranya terbatasnya regulasi yang secara spesifik mengatur pengawasan peredaran benih perkebunan, SDM Pengawas Benih Tanaman yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan benih sangat terbatas dengan cakupan wilayah yang sangat luas, Keterbatasan anggaran dalam pengawasan peredaran dilapangan sehingga intensitas hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, Rendahnya komitmen dari stakeholder khususnya dalam penyediaan data terkait produksi, sertifikasi dan peredaran benih.

Masih marak peredaran benih ilegal seperti benih kelapa sawit palsu, benih karet palsu yang merugikan pekebun yang membeli dan menanam menjadi ancaman yang sangat serius dalam produksi tanaman perkebunan. Harga benih ilegal atau palsu lebih murah dibanding benih bersertifikasi. Permasalahan benih ini didukung oleh kondisi sebagian masyarakat atau pekebun belum memahami tentang benih yang bermutu, bersertifikat, berlabel sebagai Permentan 50 Tahun 2015 masih menjadi pekerjaan rumah bagi UPT. PSBP, berbagai cara tahap sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami dan tahu pentingnya benih unggul,bersertifikat dan berlabel.

Peredaran benih sawit ilegal di Kalimantan Barat saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk kecambah maupun berupa bibit main nursery. Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial seperti facebook. Akibat penggunaan benih ilegal ini banyak pihak yang dirugikan bukan hanya petani saja namun industri pengolahan, karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit.

Bagi petani pekebun yang ingin membeli benih perkebunan atau pun  kecambah kelapa sawit diharapkan dapat berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kota setempat atau UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih / kecambah kelapa sawit yang tepat agar terjamin kualitas sesuai dengan sertifikat dan label yang tertera.

Dengan memberikan pemahaman benih unggul, bersertifikat, dan berlabel diharapkan dapat meminimalisir peredaran dan penggunaan benih ilegal komoditas perkebunan di Kalbar. ”Petani atau masyarakat yang menggunakan benih berkualitas yakni unggul, bersertifikat dan berlabel maka produktivitas tanamannya yang dihasilkan bisa tinggi dan terjamin," harap Gunawan Umardani, S.P.,M.AP.

Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) tanaman perkebunan, Kamis 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kesempatan itu hadir langsung  Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Heronimus Hero memberikan sambutan sekaligus menyampaikan tentang perkembangan perkebunan.

Dalam sambutannya mengatakan bahwa komoditi perkebunan memiliki peran penting dalam pembangunan di Provinsi Kalbar, salah satu dibuktikan dengan kontribusi ekspor yang dihasilkan. Sawit telah memberikan kontribusi ekspor sebesar 1,2 triliun per tahun (dengan rata-rata harga TBS kelapa sawit Rp.2000,-/kg).

Kemudian khusus untuk komoditi kelapa sawit dengan rata-rata produksi 6 ton per tahun  dan hal itu cenderung semakin meningkat.  

"Potensi ekspor juga berasal dari komoditi perkebunan lain seperti karet, lada, kakao, kopi, pinang dan lain-lain," jelas dia.

Menurutnya untuk mendapatkan hasil produksi yang optimal sehingga mendapatkan harga yang baik adalah dengan memelihara tanaman termasuk di dalamnya adalah melindungi dari serangan OPT.

"Terpenting juga bagaimana kita menjaga mutu hasil dan mendata kondisi pertanaman sehingga benar-benar dapat dihitung keuntungan yang diperoleh yang berdampak pada kesejahteraan pekebun," ucap dia.

01 April 2024