Penyaluran 25 hewan ternak ganti rugi terdampak PMK di Kalbar
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar menyalurkan 25 ekor hewan ternak bantuan ganti rugi terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMk) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kepala Disbunnak Kalbar, Heronimus Hero mengatakan dari 1.822 ternak yang terpapar PMK, 8 ekor di antaranya mati dan 102 ternak potong bersyarat.
"Namun hanya 25 ekor yang diusulkan dan lolos verifikasi syarat dan administrasi oleh tim teknis bantuan terdampak PMK," ujar dia.
Menurutnya, tercatat enam kabupaten yang ternaknya mati dan potong bersyarat. Namun, hanya empat kabupaten yang memenuhi syarat diberikan bantuan terdampak PMK.
"Laporan ternak yang terdampak PMK memang cukup banyak yaitu 110 ekor, namun tidak semuanya disetujui. Persetujuan tersebut berdasarkan hasil dari verifikasi Tim Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi manipulasi ternak yang dipotong dan tidak terawasi oleh tim verifikator," jelas dia.
Menurutnya program ganti rugi tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/T/2022 Tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Jumlah ganti rugi yang diberikan ini Rp10 juta untuk satu ekor ternak sapi, Rp1.5jt untuk kambing atau domba dan Rp2 juta untuk ternak babi. Biaya ganti rugi ini disalurkan langsung melalui rekening dan diterima langsung oleh peternak. Jumlah untuk Kalbar Barat sebesar Rp250 juta," jelas dia
Ia berharap dengan bantuan darurat tersebut bisa meringankan beban dan peternak bisa kembali membeli ternak untuk dipelihara.
"Program ini juga diharapkan dapat mengendalikan PMK di Kalbar dan menyokong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalbar yang terdampak PMK. Kita bersyukur saat ini juga Kalbar nol kasus laporan baru PMK," kata dia.