Kalbar perkuat koordinasi dan kolaborasi kendalikan PMK dan PHMS
Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten atau kota dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS.
"PHMS saat ini masih menjadi ancaman yang serius terhadap keberlangsungan sub sektor Peternakan dan kesehatan hewan di Kalbar. Setelah adanya wabah PMK pada bulan Mei tahun 2022, tahun 2023 ditemukan kasus penyakit Lumpys, Skine Disesase (LSD). Selain itu pada waktu bersamaan beberapa kabupaten menghadapi wabah penyakit rabies," ujar Kadisbunnak Kalbar Heronimus Hero saat Rakor PMK dan PHMS di Pontianak, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan pada akhir tahun 2022, Kalbar telah berhasil mengendalikan penyebaran wabah PMK dan dinyatakan sebagai salah satu provinsi yang zero case PMK. Tetapi pada Juni 2023 kembali ditemukan kasus PMK di Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas dengan jumlah ternak yang terserang sebanyak 25 ekor.
Kondisi ternak saat ini sudah sembuh 24 ekor dan dipotong paksa 1 ekor. Kondisi ini menunjukkan bahwa PMK masih tetap menjadi ancaman yang sewaktu-waktu bisa muncul kembali dan menyerang ternak yang mempunyai kekebalan terhadap virus PMK rendah.
"Berdasarkan informasi beberapa kasus yang ditemukan sebagian besar akibat ternak belum dilakukan vaksinasi PMK," jelas dia.
Upaya pengendalian PHMS di Kalbar terus laksanakan melalui vaksinasi dan pengawasan lalu lintas ternak yang keluar masuk Kalbar, sosialisasi/KIE ke peternak di 9 Kabupaten/Kota dan investigasi kasus penyakit hewan prioritas.
Dalam rangka pengendalian PMK, telah dilaksanakan vaksinasi di 14 Kabupaten/Kota dengan capaian sebanyak 97.271 dosis yang diberikan kepada hewan rentan PMK (sapi, kambing, kerbau, babi). Capaian Vaksinasi tersebut masih rendah jika dibandingkan target yang harus dicapai di Kalbar yaitu sebanyak 225.000 dosis.
"Capaian yang ada perlu menjadi perhatian kita semua untuk melakukan percepatan-percepatan vaksinasi di kabupaten atau kota sesuai dengan yang sudah ditargetkan. Gubernur sudah mengirimkan surat kepada bupati/ walikota nomor 500.7.2/4963/1/DISBUNAK-E tahun 2023 tentang Percepatan Vaksinasi PMK pada Ternak dan harapan kami agar kabupaten/kota dapat mempedomaninya," kata dia.