Kadisbunak Kalbar apresiasi KPPU RI selesaikan perkara kemitraan di perkebunan

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang telah menyelesaikan perkara kemitraan antara perusahaan sawit,PT Limpah Sejahtera dengan Koperasi Maju Bersama di Kabupaten Ketapang yang ditandai penyerahan penetapan Penghentian Perkara Kemitraan Nomor 11/KPPU-K/2020 di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (7/3/2023).

"Selama ini pemerintah daerah telah melakukan upaya mediasi. Pemerintah daerah fungsinya hanya sebatas pendampingan pada perkara yang dihadapi atau tidak punya wewenang untuk memutuskan siapa yang benar dan salah. Dengan hadirnya KPPU yang memang memiliki wewenang ini tentu sangat membantu dan menyelesaikan masalah. Sehingga persoalan di lapangan terkait kemitraan bisa diberikan solusi," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPPU RI, M. Afif Hasbullah  mengatakan bahwa pihaknya telah menuntaskan satu perkara kemitraan perusahaan perkebunan dengan koperasi di Kabupaten Ketapang. Hal itu  ditandai dengan penyerahan penetapan Penghentian Perkara Kemitraan Nomor 11/KPPU-K/2020.

"Untuk persoalan yang selesaikan di Kalbar terkait kemitraan plasma yakni pemenuhan kewajiban 20 persen dari perusahaan untuk plasma tersebut," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara yang mengawasi persoalan kemitraan menjadi atensi pihaknnya. Hal itu juga karena banyak laporan yang masuk ke KPPU RI.

"Sejauh ini sudah ada 24 perkara yang telah diselesaikan. Untuk di Kalbar ada empat lagi yang sedang berjalan dan kita harapkan masing - masing pihak kooperatif agar bisa diselesaikan. Jadi harapnya tidak ada semacam hukuman kepada terlapor, akan tetap cukup adanya perbaikan melalui perjanjian yang harus diperbaiki. Sehingga kemitraan itu berjalan baik," papar dia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI, Lukman Sungkar mengajak semua pihak untuk tidak enggan melaporkan atau menyampaikan persoalan kemitraan dalam sektor perkebunan kelapa sawit.

"Persoalan kemitraan di perkebunan sawit ini kadang menjadi masalah. Nah, siapa yang merasa dirugikan bisa menyampaikan atau melaporkan ke kami baik petani plasma maupun pihak perusahaan yang memiliki kebun inti," kata dia.

Terkait persoalan di lapangan dari laporan masuk yakni berkaitan kewajiban perusahaan terhadap kebun plasma sawit sebesar 20 persen masih menjadi persoalan yang dominan.

"Sejauh ini inti permasalahan di perkebunan kelapa sawit biasanya masalah kewajiban 20 persen untuk kebun plasma," kata dia.

Ia menambahkan bahwa perusahaan inti dari perusahaan sawit berkewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti tersebut.

"Masih banyak ditemukan dan menjadi persoalan perusahaan inti belum membangun kebun masyarakat 20 persen. Hal itu kita minta supaya segera dilakukan pemenuhan kewajibannya, ” katanya.

Terkait memajukan kebun plasma sawit, ia menyarankan adanya pelatihan dan pembinaan. Hal itu agar produksi atau hasil panen sawit bisa lebih baik dan dapat dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kebun plasma harus dikasih pelatihan dan pembinaan supaya hasil dari sawit itu baik. Ketika hasilnya sudah baik maka untuk dijual mereka dapat dibeli dengan harga yang wajar atau sesuai dengan harga patokan dari pemerintah," katanya.

09 Maret 2023