Disbunnak Kalbar gencar Sosialisasi NKV Optimalisasi Penjaminan Keamanan Produk Hewan

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar terus gencar melakukan sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKP) dalam rangka optimalisasi penjaminan keamanan produk hewan.

Kadisbunnak Kalbar, Heronimus Hero menjelaskan bahwa keamanan pangan merupakan hak konsumen dan telah menjadi isu prioritas dalam konteks perdagangan global.

“Pemerintah memiliki kewajiban dalam melakukan penjaminan produk hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat  merupakan produk hewan yang yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” ujarnya.

Menurutnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko serta standar usaha dan produk dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian maka Sertifikasi NKV menjadi bagian dari perizinan berusaha yang wajib bagi unit usaha produk hewan.

“Tata cara pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang sertifikasi NKV pada unit usaha produk hewan,” kata dia.
 
Kewajiban sertifikasi NKV bagi unit usaha produk hewan telah diundangkan sejak tahun 2005 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner.

“Namun sampai dengan saat ini, jumlah unit usaha produk hewan di Kalimantan Barat masih sangat sedikit yang memiliki sertifikat NKV,” jelas dia.

Untuk itu lah, dalam rangka optimalisasi penjaminan keamanan produk hewan melalui peningkatan jejaring kerja (Omah Manja), Disbunnak Kalbar melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melaksanakan sosialisasi NKV dalam rangka percepatan sertifikasi unit usaha produk hewan Kalbar.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 di ruang Disbunnak Kalbar.

“Tujuan kegiatan sosialisasi NKV adalah memberikan akses informasi tentang NKV dan proses sertifikasi bagi pelaku usaha produk hewan dan mengoptimalkan  pendampingan dan pembinaan dinas kab/kota kepada pelaku usaha produk hewan dalam pemenuhan persyaratan teknis NKV melalui pengembangan platform online LIPS (Layanan Informasi Permohonan Sertifikasi) NKV,” jelas dia.

Sosialisasi NKV dilaksanakan secara hybrid, dimana pelaku usaha produk hewan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya hadir secara luring, sedangkan pelaku usaha dari kabupaten lainnya hadir secara daring. Secara keseluruhan sosialisasi NKV ini dihadiri oleh 150 pelaku usaha produk hewan dari berbagai jenis usaha seperti pencucian sarang burung walet, Gudang berpendingin / Cold Storage, Gudang Kering, Ritel/kios daging, Buddaya unggas Petelur, Budidaya penanganan madu, Rumah Potong UNggas, usaha pengolahan daging, dll.

Materi sosialisasi berisi tentang Kewajiban dan manfaat NKV bagi unit usaha serta tata cara pengajuan NKV yang disampaikan oleh Tim Auditor NKV Provinsi Kalbar. Antusiasme pelaku usaha sangat tinggi dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan tentang NKV ini.

“Dengan adanya sosialisasi NKV ini diharapkan jumlah unit usaha yang mengajukan permohonan NKV semakin meningkat, sehingga penjaminan pemerintah terhadap beredarnya produk hewan yang ASUH dapat terwujud,” harap dia.

27 Agustus 2024