Disbunak Kalbar lakukan Bimtek penerapan cara yang baik di unit usaha produk hewan

Produk Hewan/Pangan Asal Hewan (PAH) merupakan sumber pangan strategis yang  memiliki nilai dan kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Khusus pangan asal hewan berupa daging, telur, dan susu merupakan protein hewani yang mengandung asam amino essensial yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein sintetis lainnya, sehingga sangat bermanfaat bagi pertumbuhan, kesehatan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Sebagai salah satu upaya untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas (mutu) produk hewan yang beredar di masyarakat maka setiap unit usaha produk hewan wajib memenuhi persyaratan dasar keamanan pangan (higiene sanitasi). Pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap unit usaha produk hewan menerapkan praktik-praktik higiene sanitasi yang memadai melalui upaya pembinaan, sertifikasi dan pengawasan. Penerapan praktik-praktik higiene sanitasi yang baik akan menghasilkan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) bagi yang dipersyaratkan.

Pemerintah daerah sesuai kewenangannya mempunyai kewajiban  melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan untuk dapat menerapkan praktik yang benar pada unit usaha produk hewan. Praktik unit usaha yang benar pada unit usaha produk hewan dilakukan dari hulu ke hilir dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Melalui PP tersebut dijelaskan bahwa setiap produk hewan asal hewan yang diedarkan dan diproduksi dalam negeri harus memperhatikan pedoman cara yang baik pada unit usaha produk hewan.

Penerapan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan meliputi cara yang baik pada: tempat budidaya, tempat produksi pangan asal hewan, tempat produksi produk hewan non pangan, rumah potong hewan, tempat pemotongan dan penjualan, dan dalam pengangkutan. Penerapan cara yang baik yang dimaksud merupakan langkah awal dalam memperoleh Nomor Kontrol veteriner (NKV). Sebagaimana diketahui bahwa NKV adalah sertifikat bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi pada suatu unit usaha produk hewan sebagai jaminan keamanan produk hewan. 
   
Heronimus berharap melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan cara yang baik di unit usaha produk hewan, Pengawas dan Petugas Kesmavet Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada unit usaha produk hewan di Kalbar. 

Dalam kegiatan tersebut Heronimus juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mempelajari kembali Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan yang akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan kepada pelaku usaha produk hewan di daerahnya masing-masing. 

Pada rangkaian kegiatan ini peserta berkesempatan mengunjungi unit usaha produk hewan yaitu Cold Storage PT. Agro Boga Utama yang memiliki sertifikat NKV level I, budidaya ayam petelur PT. Anugerah Tunas Sejahtera dan retail CV. Meatindo Maju Bersama yang memiliki sertifikat NKV level III. (Wahyuni)

13 Maret 2023